Borang Akreditasi Program Studi

Posted on -
AkreditasiProdi

Borang Akreditasi Perguruan Tinggi

Borang akreditasi program studi magister 2017

Borang Akreditasi Program Studi 2017

STANDAR 1 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, SERTA STRATEGI PENCAPAIAN • Visi program studi adalah pernyataan yang berorientasi ke masa depan tentang apa yang diharapkan oleh program studi diploma III kebidanan • Tujuan program studi adalah rumusan tentang hasil khusus program studi diploma III kebidanan dalam bentuk profil kompetensi yang diharapkan dari lulusan sesuai dengan kebutuhan dan standar yang dituntutoleh stakeholders internal dan eksternal, termasuk tuntutan pasar kerja. • Sasaran program studi adalah target yang terukur, sebagai indikator tingkat keberhasilan dari tujuan yang telah ditetapkan oleh program diploma III kebidanan • Uraikan upaya penyebaran/sosialisasi visi, misi dan tujuan program studi diploma III kebidanan serta pemahaman sivitas akademika (dosen dan mahasiswa) dan tenaga kependidikan. • Dengan menunjukkan program kerja dan implementasi (bukti fisik) untuk mencapai visi dan misi dari setiap pemangku kepentingan TUGAS CT AKREDITASI STANDAR 2 Sistem Tata Pamong • Tata pamung yang kribel adalah proses pemilihan yang sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan yg di dasari dengan bukti dari institusi berupa SOP dan dokumen plaksanaannya. • Pelaksanaan tata pamung yang transparan maksudnya mekanisme pemilihan pengelola melalui rapat senat dalam transparasi keuangan dengan menunjukan bukti SAP atau dokumntasi keuangan. Pelaksanaan jaminan tata pamong yang akuntabel yakni melalui proses tahapan yakni pelaksanaa, pengukuran, pelaksanaan, pemantauan untuk menjamin akuntabilitas keuangan dengan adanya dukungan dokumen pendukung. Pelaksanaan jaminan tatapamong yang bertanggungjawab yakni dengan sikap yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program kerja dengan tetap didukung adanya dokumen pedoman implementasi tugas dan fungsi setiap unit kerja. Pelaksanaan jaminan tata pamong yang adil yakni melalui pemberian penghargaan dan sanksi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok masing-masing unit kerja diskripsi masing –masing pada civitas akademika.